2 May 2009 4 Comments

Apa Itu Domain Dan Hosting

domain_name_pic

Saya tidak akan menjelaskan secara detail baik dari istilah atau tata caranya apa itu domain, tapi akan saya analogikan seperti ini saja ya…

Yang disebut domain itu semacam KTP atau nama anda di dunia internet. Namanya juga KTP maka tidak boleh ada penggadaan atau duplikasi nama yang sama. Nama inilah yang akan menentukan website anda atau alamat rumah maya anda seperti http:///www.nama-mu.com. Untuk mendapatkan KTP ini cara normalnya anda harus menghubungi penyedia atau penyalur atau makelar pemberian domain, harga termurah saat ini adalah $8,5 USD per tahunya. Nah untuk mendapatkan domain Anda bisa mencari layanan penyedia domain seperti domain saya sekarang di host di http://www.magnet-id.com/.
Ok, Setelah anda punya nama maka  anda akan membutuhkan rumah bukan? Nah alamat diatas supaya bisa dikunjungi oleh semua  manusia atau non-manusia maka diperlukan sarana tempat tinggal yang bernama  host, lebih umum dikenal dengan WEBHOSTING. Sekarang  tinggal  kemauan anda sendiri, Anda yang  punya wewenang mutlak untuk mengisinya, apakah mau diisi ini atau itu, mau berbentuk ini itu  andalah penentunya, kalau perlu bikin situs porno..hehehee..husshhh ya jangan ya… Besarnya rumah maya anda ditentukan oleh  besar kecilnya  host itu.
Setelah  domain  dan hosting itu anda dapatkan maka rumah baru anda itulah yang disebut WEBSITE, sehingga wujud identitas dan alamat rumah maya anda  tertulis we..we..we……lha selamat anda sudah masuk menjadi komunitas GEN DRUWO…hhehehhe.
Nah ini yang namanya  BLOG atau Web log ini lho yang masih banyak belum mudeng.  Blog itu ya kayak yang anda miliki sekarang di mul kipli eh Multiply ini lah yang  disebut BLOG.
Macam-macam blog yang beredar di dunia maya ini banyaksekalai selain Multiply, diantaranya : BlogSpot milik Google, WordPress, Yahoo Blog, YuTube, MySpace, Ibibo, dan masih seabrek-abrek dengan segala kekurangan dan keistimewaannya. Dengan memiliki situs itu anda bisa juga membuat blog semacam itu. perbedaan antara site atau situs dengan Blog itu yang utama terletak pada authority atau kewenangan dalam mengelola host atau server host tersebut.

Dengan meimiliki situs itu segala isi host (bukan server host) ada di tangan anda sepenuhnya dalam membentuk situs tersebut. Analalogika yg sederhana begini. Kalau identitas anda atau keanggotan anda dalam suatu blog ditentukan oleh namanya TOS atau aturan main pemlik blok, sedangkan dalam kepemilikan website atau situs itu andalah yang menentukan TOS-nya atau aturan mainnya bagi semua pengunjung atau pengguna situs anda.
Alamat baru inilah yang sekarang banyak menjadi incaran oleh kalangan polisi dunia maupun penjahat dunia untuk menerapkan aksinya. Bahkan untuk di Indonesia kehadiran BLOG ini disambut dengan meriah dengan dihadirkannya Undang-undang Telekomunikasi dan Transaksi. Soal dampaknya buat BLOG boleh juga kita kaji di sini. OK?

Tags:

RSS feed | Trackback URI

4 Comments »

Comment by Dab Penyo
2009-05-09 22:55:10

Wow….penjelasannya rinci bgt sobat….

 
Comment by Akenshi
2009-05-09 22:56:51

@ Dab Penyo = Thx Sob …

 
Comment by Ghustie Samosir
2009-07-01 11:54:23

Pertama2, wew, ganti baju nich :D

“tidak boleh ada penggadaan atau duplikasi nama yang sama”, nama sich boleh sama kok sob, nomor KTP yang gak boleh sama :D

Makasih infonya :)

 
2010-06-14 04:27:51

this is clear enough for me…
thank for your information..
good on ya..

 
Nama (wajib)
E-mail (diperlukan - tidak ditampilkan ke publik)
Url
Comment Anda (ukuran kecil | ukuran besar)
Anda dapat menggunakan <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> dalam komentar Anda.
CommentLuv Enabled

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

Trackback tanggapan untuk posting ini